Sunday 24th of November 2024
×

Terbongkar! Praktik Elpiji Oplosan di Malang Diamankan Polisi, Untung Hingga Rp 1 Juta Perhari

Terbongkar! Praktik Elpiji Oplosan di Malang Diamankan Polisi, Untung Hingga Rp 1 Juta Perhari

--

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 ayat (9) UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," jelasnya.

Kompol Danang Yudanto menambahkan bahwa tindakan pengalihan gas LPG ini juga telah menyebabkan kecelakaan kerja. Dua pegawai mengalami luka bakar dan harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar (RSSA) Malang.


"Kejadian laka kerja itu terjadi sekitar 10 hari yang lalu, sebelum kami membongkar praktik ini. Ada yang mengalami luka bakar ringan dan luka bakar berat hingga 50 persen. Dan saat ini, masih dirawat di RSSA," terangnya.

Baca juga: Profil dan Biodata Jeanneta Sanfadelia Mantan Istri Ardhito Pramono yang Ternyata Duluanya adalah Selingkuhan

Baca juga: Lantaran Sakit Hati! Pelajar SMA di Mojokerto Sebar Video Intim Viral di Sosial Media, Polisi Usut Tuntas!

Baca juga: Terbuka 13 Kelas Perlombaan, Kejuaraan FR 99 Motoprix Rebutkan Trophy Plt. Bupati Langkat Dapat Sambutan Meriah!

Sementara itu, tersangka Hendy Setiawan mengaku telah mempelajari ilmu pengalihan gas LPG dari seorang temannya di Jakarta.

"Beroperasi mengoplos gas elpiji di Kota Malang ini sudah dilakukan cukup lama, sekitar 1 tahunan. Dan untuk mengoplos dari satu elpiji subsidi ke elpiji 12 kilogram, hanya membutuhkan waktu 15 menit saja," ungkapnya.

Hendy juga menyatakan bahwa ia melakukan pengalihan gas LPG setiap harinya.

"Setiap hari produksi 15 hingga 20 elpiji. Tidak setiap hari kirim. Dan keuntungan yang didapat, saya buat untuk menambah tabung," tandasnya.

Sumber:

UPDATE TERBARU