Tuesday 17th of September 2024
×

Praktik Ilegal Gas LPG di Malang Terbongkar, Gas Subsidi Dipindahkan ke Non Subsidi 12 Kg! Pelaku Sudah Diringkus Kepolisian

Praktik Ilegal Gas LPG di Malang Terbongkar, Gas Subsidi Dipindahkan ke Non Subsidi 12 Kg! Pelaku Sudah Diringkus Kepolisian

--

"Kita juga mengamankan satu buah timbangan digital GSF, satu buah heat gun dan satu set alat pemindah gas. Tersangka ini diketahui bukan agen karena tidak memiliki izin resmi penjualan elpiji," kata Danang.

Dari hasil pengoplosan elpiji tersebut, tersangka diketahui meraup keuntungan bersih sekitar Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta per hari.


Elpiji hasil pengoplosan ini dijual oleh HS di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang. HS juga mengakui bahwa ia mempelajari praktik pengoplosan elpiji dari seorang temannya di Jakarta. Setelah menjadi mahir dalam melakukan pengoplosan, HS langsung menjalankan aksi tersebut di Kota Malang.

Baca juga: Profil dan Biodata Jeanneta Sanfadelia Mantan Istri Ardhito Pramono yang Ternyata Duluanya adalah Selingkuhan

Baca juga: Rika Aerox Viral di Twitter! Jadi Bincangan Warganet Karena Pakian yang Mengundang dan Tak Pantas

Baca juga: Lantaran Sakit Hati! Pelajar SMA di Mojokerto Sebar Video Intim Viral di Sosial Media, Polisi Usut Tuntas!

"Operasi sudah sejak 2022. Kurang lebih sekitar 1 tahunan. Saya tidak kirim barang setiap hari, cuman produksi 15-20 tabung untuk stok," kata HS di hadapan polisi dan wartawan.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang migas,

yang diubah dalam Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

Sumber:

UPDATE TERBARU