Siapa Guru SD Gunungkidul yang Kepergok Mesum di Ruangan Kelas? Begini Kata Kepala Sekolah
--
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Tofik Aminudin, menyatakan bahwa mereka telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang guru yang terlibat dalam perilaku tidak senonoh tersebut.
Link Video Viral Guru SD Gunungkidul
Kami mengimbau agar tidak ikut serta dalam penyebaran video yang berisi konten negatif. Hal tersebut telah diatur dalam undang-undang, yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan akan dikenai sanksi.
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat bermanfaat dan tetap update berita terbaru hanya di Asco News!