Sunday 22nd of December 2024
×

2 Sejoli di Surabaya Terekam CCTV Berbuat Mesum? Wali Kota Langsung Panggil Orang Tua

2 Sejoli di Surabaya Terekam  CCTV Berbuat Mesum? Wali Kota Langsung Panggil Orang Tua

--

Remaja Itu Tidak Sedang Mesum

Walkot Surabaya Eri Cahyadi sudah mengetahui video sejoli itu. Ia mengatakan sejoli yang ternyata masih remaja itu telah diamankan. Kedua orang tuanya juga sudah dipanggil.

"Masih remaja. Orang tuanya dipanggil. Dikembalikan lagi," kata Eri di Balai Kota, Jumat (31/5/2024).


Eri menegaskan pasangan remaja itu tidak sedang mesum. Menurutnya, mereka hanya menyandarkan tubuh ke pasangannya.

Baca juga: Download Video TKW Taiwan Yg Lagi Viral Sekarang Full HD Mediafire, Masih Jadi Incaran!

Baca juga: Nonton High School Return of a Gangster (2024) Episode 3 Sub Indo, Apa yang Terjadi Pada Yi Heon Terbongkar!

Baca juga: Nonton Cinta Sekali Lagi (2020) Sub Indo Full Episode Lengkap dengan Sinopsis, Vibes nya Mirip 'Ipar adalah Maut'

Meski begitu, aksi yang dilakukan kedua remaja tetap ditindak oleh petugas yang mengetahui. Apalagi mengingat kejadian itu di depan umum dan ramai diperbincangkan.

"Bukan mesum, dia rangkulan aja, dicekel (ditangkap) sudah. Karena kami selalu mengatakan bahwa itu tempatnya Kota Surabaya. Dia duduk berduaan saja," jelasnya.

Kejadian itu menjadi pelajaran bagi Pemkot Surabaya. Pihaknya akan mengantisipasi kejadian itu tidak berulang dengan penjagaan di luar area Balai Kota hingga dini hari.

Eri akan mengerahkan Satpol PP dan Dishub Surabaya untuk memantau pedestrian area Balai Kota. Sehingga tidak ada lagi pasangan bermesraan di luar batas apalagi di ruangan terbuka.

Konten negatif adalah gambar porno, perjudian, penipuan, pelecehan, pencemaran nama baik dan berita bohong. Menurut Sekjen ICMI, hampir semua pelaku kejahatan pelecehan seksual memperoleh rangsangan dari konten pornografi pada Google dan YouTube.
 
Terdapat 11 kategori situs negatif, yaitu Pornografi, SARA, Penipuan / Dagang Ilegal, Narkoba, Perjudian, Radikalisme, Kekerasan / Violence, Kekerasan / Pornografi Anak, Keamanan Internet, Pelanggaran HKI, dan Lain-Lain.
Sumber:

UPDATE TERBARU