Jadwal PPDB Online Jabar 2024 Untuk Jenjang SMA -SMK- SLB, Lengkapi Syarat Ini Agar Bisa Lolos!
--
OTONITY.com – Calon siswa merapat yuk! Nah, pada artikel berikut adalah informasi mengenai jadwal pendaftaran dan syarat PPDB Jawa Barat 2024 yang tidak boleh kamu lewatkan. Berikut ini informasi selengkapnya!
Sebentar lagi, kegiatan PPDB akan dilaksanakan pada tahun ajaran baru 2024/2025. PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) merupakan mekanisme yang dilakukan oleh sekolah untuk menerima dan menyeleksi calon peserta didik baru yang ingin masuk ke sekolah tersebut.
PPDB dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan yang adil kepada calon peserta didik untuk mendapatkan tempat di sekolah yang diinginkan. Proses ini dapat berlaku untuk berbagai jenjang pendidikan, seperti Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Baca juga: Cara Mengatasi Error An Invalid Response Was Received From The Upstream Eerver PPDB Jabar 2024
Pada saat PPDB, sekolah biasanya mengumumkan persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal pelaksanaan. Calon peserta didik biasanya diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan berkas-berkas yang diminta.
Syarat Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2024 Jenjang SMA-SMK-SLB
Sebelum mendaftar PPDB SMA/SMK/SLB, calon peserta didik perlu memahami syarat dan ketentuan berikut ini.
- Lulus SMP/MTS/paket B sederajat pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
- Berusia maksimal 21 tahun. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.
- Melampirkan ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah ProgramPaket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP. Jika ijazah belum terbit, surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah.
- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua.
- Khusus calon peserta didik pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) perlu menyertakan Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa CPD yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.