Tuesday 17th of September 2024
×

Miris! Ini Kronologi Siswa SMP di Garut Bunuh Temannya Pakai Pisau Kater Hingga Membuat Korban Hanyut di Sungai Cimanuk

Miris! Ini Kronologi Siswa SMP di Garut Bunuh Temannya Pakai Pisau Kater Hingga Membuat Korban Hanyut di Sungai Cimanuk

--

Mengetahui sosok Agum yang sedang mandi di pinggir sungai, pelaku seketika membalaskan sakit hatinya dengan menggunakan pisau kater. Yang mana serangan itu menimbulkan luka sayatan di beberapa bagian tubuh korban, hingga membuat korban hanyut di sungai Cimanuk.

Hal itu berlangsung pada Senin, 30 Oktober 2023 di Kampung Cijeler, Kecamatan Leuwigoong. Hingga jasad korban baru ditemukan pada Jumat, 3 November 2023, di sungai Cimanuk yang berada di Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk.


Ketika ditemukan, kondisi mayat cukup mengenaskan dengan luka di bagian wajah. "Pelaku dapat kami amankan sehari setelah penemuan mayat," ujar Yonky.

Baca juga: Harga Kymco KRV 180cc Deck Rata, Desain Makin Sangar dan Fitur Makin Canggih

Baca juga: Kontrak Pernikahan Akan Berakhir! Lanjut Baca Komik Bastian Chapter 38 Season 2 Bahasa Indonesia

Baca juga: Wataru Sajou Dapat Surat Cinta di Loker! Cek Link Baca Manga Yumemiru Danshi wa Genjitsushugisha Chapter 30 Bahasa Indonesia

Terancam Hukuman 15 Tahun

Setelah penyelidikan, mayat itu merupakan AG yang dilaporkan hilang sepekan yang lalu. 

"Ada ditemukan sejumlah luka di leher dan tangan," kata Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha dilansir dari Youtube tvOneNews, Selasa (7/11/2023)

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari para saksi.

"Berdasarkan keterangan saksi, korban sempat bermain voli bersama rekan-rekannya," kata dia.

Polisi pun akhinya menangkap dan menetapkan seorang anak di bawah umur sebagai tersangka.

Perbuatan pelaku ini diancam pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar dan atau pidana mati atau seumur hidup. 

Penasehat hukum pelaku, Hermansyah, mengaku pelaku telah menjalani beberapa pemeriksaan dari penyidik termasuk dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak. "Saat ini kami masih berkoordinasi dengan kepolisian dan Bapas, untuk tata peradilan selanjutnya. Karena ini kasusnya anak tidak bisa disamakan dengan orang dewasa," ujarnya.

Itulah informasi mengenai berita terkini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Mari kita berdoa untuk korban dan keluarga yang ditinggalkan agar diberikan kelapangan dada.

Sumber:

UPDATE TERBARU