Viral Kasus Siswa SMP Garut Bunuh Teman Gara-Gara Dendam Kena Smash Waktu Main Bola Voli
--
Mengetahui sosok Agum yang sedang mandi di pinggir sungai, pelaku seketika membalaskan sakit hatinya dengan menggunakan pisau kater. Yang mana serangan itu menimbulkan luka sayatan di beberapa bagian tubuh korban, hingga membuat korban hanyut di sungai Cimanuk.
Hal itu berlangsung pada Senin, 30 Oktober 2023 di Kampung Cijeler, Kecamatan Leuwigoong. Hingga jasad korban baru ditemukan pada Jumat, 3 November 2023, di sungai Cimanuk yang berada di Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk.
Ketika ditemukan, kondisi mayat cukup mengenaskan dengan luka di bagian wajah. "Pelaku dapat kami amankan sehari setelah penemuan mayat," ujar Yonky.
Baca juga: Viral! Ustadz Gunawan Tinggal di Gubuk, Hidup Sederhana Harta Diwakafkan untuk Masjid
Terancam Hukuman 15 Tahun
Perbuatan pelaku ini diancam pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar dan atau pidana mati atau seumur hidup.
Penasehat hukum pelaku, Hermansyah, mengaku pelaku telah menjalani beberapa pemeriksaan dari penyidik termasuk dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak. "Saat ini kami masih berkoordinasi dengan kepolisian dan Bapas, untuk tata peradilan selanjutnya. Karena ini kasusnya anak tidak bisa disamakan dengan orang dewasa," ujarnya.
Mari kita doakan semoga kasus segera diusut tuntas serta mari berdoa untuk korban dan keluarganya. Demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan pada artikel kali ini untukmu!