Kronologi Bentrokan di Bekasi Tewaskan 1 Orang dengan Luka Tembak, Ungkap Motif Hutang Rp 1 Miliar!
--
Polisi memberikan ultimatum kepada dua tersangka yang masih buron agar menyerahkan diri. Polisi juga sedang mencari barang bukti dalam insiden ini, termasuk pemeriksaan ponsel sembilan tersangka yang ditahan.
Baca juga: Gen Z Nyaleg! Daffie Aliefadjani Caleg DPRD Kota Bogor 2024 Pakai Aplikasi Bumble Buat Kampanye
Baca juga: Harga Kymco KRV 180cc Deck Rata, Desain Makin Sangar dan Fitur Makin Canggih
Kelompok John Kei:
1. Felix (31) sebagai penembak Gaspar
2. EU (40) yang mengumpulkan massa dan menyiapkan senjata tajam
3. MWT (44) membantu menyerahkan senjata api dari Roy ke Felix
4. Adex (DPO)
5. Roy (DPO) yang menyerahkan senjata api ke Felix
6. PM alias Oscar (42) membawa pipa besi
Kelompok Nus Kei:
1. ARK (36), sopir mobil yang ikut merencanakan penyerangan ke EU
2. YBR (36), yang ikut merencanakan penyerangan ke EU
3. BMR (31), yang ikut merencanakan penyerangan ke EU
4. HDR (18), yang ikut merencanakan penyerangan ke EU
5. YR (18), yang ikut merencanakan penyerangan ke EU
Jeratan Pasal bagi 11 Tersangka
Kelompok Nus Kei dijerat dengan pasal permufakatan jahat karena mereka merencanakan penyerangan. Para tersangka ini merencanakan penyerangan di basecamp Pondokgede, Bekasi.
Kelompok Nus Kei juga dijerat dengan Pasal 358 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Di sisi lain, kelompok John Kei ditetapkan sebanyak 6 orang tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan serta UU Darurat atas kepemilikan senjata api.
Sementara itu, AKBP Titus Yudho Ully mengungkapkan bahwa kelompok Nus Kei berkumpul di basecamp di Pondok Gede, Kota Bekasi, sebelum melakukan penyerangan di Komplek Titian Indah, markas John Kei.
Mereka berkumpul pada sore hari sebelum melancarkan serangan pada malam Minggu (29/10). Di basecamp tersebut, mereka merencanakan serangan terhadap anak buah John Kei.
"Iya (menyusun strategi). Mereka, GR (Gaspar), YR, ARK, BMR, YBR dan HDR membuat rencana untuk melakukan penyerangan tersebut," kata Yudho.