Akun FB Icha Shakila Tak Aktif Usai Jadi Buruan Warganet, Imbas Penipuan Ibu Lecehkan Anaknya!
--
R disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 1 Tahun 2024, Pasal 29 dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi No. 44 Tahun 2008, serta Pasal 88 dan Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.
Polisi mengatakan kejadian bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, ketika R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila dan ditawari pekerjaan.
Saat itu, R diminta untuk mengirimkan foto bugil dan dijanjikan uang sebagai syarat kerja. R pun menurutinya. Dua hari kemudian, akun tersebut kembali menghubungi R dan memintanya untuk membuat video yang memperlihatkan dirinya sedang berhubungan intim dengan suaminya.
Baca juga: Nonton Film Vivamax Kulong (2024) Sub Indonesia No Sensor Gratis, 3 Sahabat Berebut 1 Lelaki
Baca juga: Sikat MPL ID S13! Fnatic Onic Juara Bertahan MPL Indonesia Siap Menggebrak Turnamen Internasional!
Namun, karena sang suami sedang tidak berada di tempat, pemilik akun tersebut kemudian meminta R untuk membuat konten dengan sang anak. Pemilik akun tersebut juga mengancam R agar ia mau membuat konten video tersebut.
"Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan Pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15.000.000," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary mengatakan bahwa setelah konten video tersebut selesai dibuat, R mengirimkannya kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB. Tak lama kemudian, R mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat dihubungi dan tidak menerima uang yang dijanjikan.