Kronologi Penangkapan LMN Penjual Visa Haji Ilegal oleh Kepolisian Arab, Berhasil Jebak 50 Korban!
--
Yusron mengatakan LMN ditangkap pada 25 Mei 2024 dan kini berstatus sebagai tersangka dan berada dalam tahanan Kejaksaan Arab Saudi di Makkah.
Tak lama setelah penangkapan, suami LMN, AC, menghubungi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk meminta pendampingan terkait penangkapan istrinya. LMN diduga aktif menjual paket haji tanpa visa resmi melalui akun Facebook-nya yang telah memiliki 5.000 pengikut.
Kronologi penangkapan LMN
Yusron menjelaskan bahwa penangkapan selebgram tersebut bermula ketika seorang pemilik akun di Twitter (sekarang berinisial X) melaporkan LMN ke pihak keamanan Arab Saudi.
"Dilaporkan oleh salah satu akun di Twitter atau di X, oleh seorang pemilik akun di Twitter yang di-mention aparat keamanan Saudi dan kemudian LMN langsung dikejar dan ditangkap pada saat yang bersangkutan sedang berjalan menuju penginapan," terang Yusron.
Baca juga: Skandal Panas Rita Widyasari Bandung Lautan Api Viral Lagi, Kini Jadi Buruan Warganet di X!
Menurut hasil pemeriksaan kejaksaan Arab Saudi, lanjutnya, LMN didakwa melakukan penipuan keuangan atau financial scamming, yaitu menjual paket haji tanpa izin resmi.
Yusron mengatakan bahwa selama berada di Mekkah, LMN telah membawa 50 orang yang diduga menjadi korban.