GMKI Kembali Desak Inspektorat Sumbar Selidiki Oknum PNS Mesum di Taput, Ungkap Untuk Tidak Melindunginya!
--
Untuk itu, GMKI Cabang Tarutung secara tegas menyatakan sikap:
- Meminta Inspektorat Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Sekda Tapanuli Utara, yang diduga pelaku video mesum bersama pegawai Pemkab Tapanuli Utara yang telah mutasi ke Bekasi.
- Mendesak Inspektorat Sumatera Utara memeriksa dan mengevaluasi oknum pejabat beristri lebih dari satu karena melanggar kode etik ASN dan diberi sanksi tegas sesuai ketentuan.
- Inspektorat Sumatera Utara segera memanggil para ASN yang memiliki hubungan spesialis sesama ASN yang bukan suami – istri untuk diperiksa dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa sanksi bagi PNS yang berselingkuh dikenakan sanksi hukuman disiplin berat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Link Video Mahasiswi Unja Jambi Sama Mantannya Viral, Tersebar di Twitter Lagi Banyak Dicari Lagi!
Berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, meliputi:
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dengan demikian, perselingkuhan tidak hanya berdampak pada diri ASN tersebut, namun merugikan pihak lain seperti keluarga, instansi, bahkan badan ASN. Nilai-nilai inti ASN adalah bagaimana ASN berperilaku dalam kehidupan sehari-hari
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai pengawas pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN mendorong instansi pemerintah untuk melakukan pengawasan internal secara profesional.