Provinsi Maluku Miliki Potensi Untuk Lakukan Pemekaran Wilayah, Ternyata Ini Potensi Luar Biasanya!
--
Adapaun parameter persyaratan dasar kewilayahan: Luas wilayah minimal; Jumlah penduduk minimal; Batas wilayah; Cakupan wilayah; Batas usia minimal daerah Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
Sedangkan persyaratan dasar kapasitas daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter: Geografi; Demografi; Keamanan; Sosial politik, Adat dan tradisi;Potensi ekonomi ; Keuangan daerah; dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Baca juga: Rika Aerox Viral di Twitter! Jadi Bincangan Warganet Karena Pakian yang Mengundang dan Tak Pantas
Selanjutnya pembentukan daerah persiapan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir kepada daerah persiapan: Daerah persiapan dengan hasil evaluasi akhir yang dinyatakan layak akan ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).
Ketua DPRD Maluku Utara dalam pengantarnya mengatakan, pemekaran sangat mendesak, bukan saja masalah rentang kendali namun diperlukan dalam rangka menuntaskan masalah kemiskinan di wilayah MTR.