Sunday 8th of September 2024
×

Usung Pembangunan yang Lebih Baik, Pemerintah Provinsi Maluku Siap Lakukan Pemekaran Wilayah! Begini Wacananya

Usung Pembangunan yang Lebih Baik, Pemerintah Provinsi Maluku Siap Lakukan Pemekaran Wilayah! Begini Wacananya

--

OTONITY.com - Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah, atas pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku.

Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku, dan .


Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku.

Baca juga: Ribuan Peserta Tes CAT PPPK di Tanggamus 2023 Sudah Terdaftar, Cek Pengumuman Lokasi dan Hasil Seleksi di Link ini

Baca juga: Scarlett Terancam Kena Boikot, Buntut Felicya Angelista yang Ungkap Israel Diserang Hamas!

Baca juga: Viral Kasus Siswa SMP Garut Bunuh Teman Gara-Gara Dendam Kena Smash Waktu Main Bola Voli

Apakah pemekaran di kabupaten tersebut akan segera di laksanakan? disini akan kami berikan informasi mengenai Pemekaran Wilayah di Provinsi Maluku yang akan kami bahas disini.

Ketua DPRD Maluku Utara dalam pengantarnya mengatakan, pemekaran sangat mendesak, bukan saja masalah rentang kendali namun diperlukan dalam rangka menuntaskan masalah kemiskinan di wilayah MTR.

Itulah yang menjadi tujuan utama. Karena, sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki akan menjadi kekuatan bersama untuk bisa mandiri dan berdaya saing dengan provinsi lainnya.

“Saya berharap agar segala proses  pemekaran MTR tidak dipersulit, walaupun perjuangan ini tidak mudah. proses pemekaran membutuhkan perjuangan, sehingga dibutuhkan dukungan semua pihak sehingga bisa terwujud,” ungkap Kudubun.

Sumber:

UPDATE TERBARU