Usung Pembangunan yang Lebih Baik, Pemerintah Provinsi Maluku Siap Lakukan Pemekaran Wilayah! Begini Wacananya
--
Provinsi Maluku akan segera menyaksikan perubahan signifikan dalam struktur administratifnya dengan rencana pemekaran wilayah atau pemekaran daerah. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya, meningkatkan pembangunan, dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Adapaun parameter persyaratan dasar kewilayahan: Luas wilayah minimal; Jumlah penduduk minimal; Batas wilayah; Cakupan wilayah; Batas usia minimal daerah Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
Sedangkan persyaratan dasar kapasitas daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter: Geografi; Demografi; Keamanan; Sosial politik, Adat dan tradisi;Potensi ekonomi ; Keuangan daerah; dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya pembentukan daerah persiapan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir kepada daerah persiapan: Daerah persiapan dengan hasil evaluasi akhir yang dinyatakan layak akan ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).
Sedangkan daerah persiapan dengan hasil evaluasi yang dinyatakan tidak layak akan dicabut status daerah persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.