Video Bocil Baju Kuning di Kebun Viral TikTok Hingga Twitter (X), Bikin Geger! 'Ini Loh Nggak Masuk'
--
Bahkan, dalam percakapan tersebut, si gadis terdengar mengatakan bahwa dia "sering" melakukan tindakan tersebut.
Rekaman yang viral tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari para pengguna internet. Banyak yang mengutuk tindakan kedua remaja tersebut dan menekankan pentingnya pendidikan seks yang tepat dan pengawasan orang tua.
Sementara yang lain mengkritik penyebaran konten semacam ini di media sosial, yang menurut mereka dapat merusak moralitas generasi muda.
Peringatan : Kami menghimbau untuk tidak turut serta dalam penyebaran video yang bermuatan konten negatif. Hal tersebut telah di atur dalam undang-undang yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016, yang bunyinya sebagai berikut:
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Nah, itu dia informasi mengenai video viral bocil baju kuning di kebun yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan selalu waspada saat menggunakan media sosial, ya!