Saturday 5th of October 2024
×

Viral PNS Mojokerto Terciduk Bugil Bareng Selingkuhan, Ngaku Kurang Perhatian Karena Ditinggal Suami Kerja

Viral PNS Mojokerto Terciduk Bugil Bareng Selingkuhan, Ngaku Kurang Perhatian Karena Ditinggal Suami Kerja

--

 

Viral PNS Mojokerto Terciduk Bugil Bareng Selingkuhan

RF yang telah curiga sejak awal kemudian memantau gerak-gerik istrinya. Kecurigaan tersebut mencapai puncaknya pada Selasa (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika RF dan beberapa temannya menggerebek RP bersama IM di dalam kamar sebuah rumah di Perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto. Saat digerebek, RP dan IM ditemukan dalam kondisi tanpa busana.


IM (40), yang juga sudah berkeluarga dan bekerja di ruangan yang sama dengan RP di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, merupakan warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto.

Setelah penggerebekan, RP dan IM dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi, namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil sehingga RF melaporkan dugaan perzinaan istrinya dengan IM ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7).

Baca juga: Link Video Viral Felvivia Asli Full Durasi No Sensor Mediafire, Si Baju Abu-Abu Siap Jadi Sasaran

Baca juga: Penyebab Kenapa BATOTO Tidak Bisa Diakses, Begini Cara Buka Situs Baca Komik Gratis Tanpa VPN Terbaru

Baca juga: Link Asli Video Nurul Viral Banyak yang Pernah Lihat di Situs P**n Hub, Begini Faktanya yang Sebenarnya

Beberapa orang berpendapat bahwa RP tidak pernah bersyukur dengan kondisi ekonominya, meskipun ia berstatus sebagai PNS dan suaminya bekerja di perusahaan besar asal Jepang dengan penghasilan yang diprediksi mencapai dua digit. RP baru berstatus PNS sejak 2020 dan saat ini masih berada di golongan IIIA.

Konten negatif adalah gambar porno, perjudian, penipuan, pelecehan, pencemaran nama baik dan berita bohong. Menurut Sekjen ICMI, hampir semua pelaku kejahatan pelecehan seksual memperoleh rangsangan dari konten pornografi pada Google dan YouTube.

Terdapat 11 kategori situs negatif, yaitu Pornografi, SARA, Penipuan / Dagang Ilegal, Narkoba, Perjudian, Radikalisme, Kekerasan / Violence, Kekerasan / Pornografi Anak, Keamanan Internet, Pelanggaran HKI, dan Lain-Lain.

Kami harap informasi yang disampaikan di atas bisa membantu kamu menjawab pertanyaan mengenai kasus ini. Semoga informasi mengenai berita terkini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini bisa membantu kamu, ya! Terimakasih sudah membaca! Kami harap informasi ini bisa bermanfaat untukmu! 
Sumber:

UPDATE TERBARU