Profil Janto Junior Simkoputera yang Dilaporkan Atas Dugaan Pidana Perbankan 52 Milyar Ternyata Pendeta Sekaligus Komisaris PT Multi Visi Jakarta
--
OTONITY.com – Pada tanggal 4 Juli 2024, Ali Amsar Lubis, SH, MH, kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, secara resmi melaporkan Janto Junior Simkoputera ke Mabes Polri. Laporan ini terkait dugaan pidana perbankan dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman penjara antara 15 hingga 20 tahun.
Menurut pers rilis dari LQ Indonesia Lawfirm, kerugian yang diakibatkan mencapai 52 miliar rupiah. Terlapor, yaitu Janto Junior Simkoputera, Vincent, dan Michael, yang merupakan pengurus PT Multi Visi Jakarta, diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin. Mereka menggunakan perusahaan tersebut untuk menjual obligasi dan investasi secara ilegal.
Ali Amsar Lubis menyebutkan bahwa Janto Junior Simkoputera, yang juga dikenal sebagai pendeta, telah keluar dari kepengurusan perusahaan pada tahun 2021 untuk menghindari tuntutan dari para korban.
Baca juga: Video Full Nurul yang Lagi Viral di TikTok Kelihatan Alim dan Berhijab Tapi Malah Pamer Gituan
"Janto berperan ganda sebagai pendeta dan pemilik perusahaan, namun enggan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi dari 2018 hingga 2021 saat ia masih menjabat sebagai komisaris," ujar Ali Amsar Lubis di Mabes Polri.
Janto bahkan mengancam akan melaporkan balik LQ Indonesia Lawfirm atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, Ali Amsar Lubis menanggapi dengan tenang, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak melapor jika memiliki bukti yang cukup. "LQ Indonesia Lawfirm bukan firma hukum ecek-ecek dan siap menghadapi anda," tegasnya.