Profil Janto Junior Simkoputera yang Dilaporkan Atas Dugaan Pidana Perbankan 52 Milyar Ternyata Pendeta Sekaligus Komisaris PT Multi Visi Jakarta
--
Profil Janto Junior Simkoputera
Sebelumnya, pengacara Janto diketahui pernah mendampingi kasus Indosurya dan Henry Surya, yang akhirnya dipenjara selama 18 tahun berkat tindakan hukum dari LQ Indonesia Lawfirm. Ali Amsar Lubis yakin bahwa nasib Janto Junior Simkoputera dan terlapor lainnya tidak akan berbeda jauh dengan Henry Surya.
LQ Indonesia Lawfirm mengklaim memiliki bukti yang cukup sebelum melaporkan Janto Junior Simkoputera, Vincent, dan Michael. Bukti tersebut termasuk surat AHU PT Multi Visi Jakarta yang menunjukkan izin perusahaan hanya untuk perdagangan, bukan keuangan.
Selain itu, ada surat dari UOB yang menyatakan bahwa uang disimpan di rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Sekuritas, namun ternyata adalah milik PT Multi Visi Jakarta. Bukti lainnya adalah surat dari Lucas SH yang menjelaskan bahwa UOB sekuritas tidak bertanggung jawab atas penggalangan dana tersebut.
Baca juga: Link Video PNS Mojokerto Digerebek Suami Lagi Berhubungan Badan Bareng Pegawai Honorer Pemkab
Baca juga: PT SMJ Brebes Tanggapi Video Karyawan Viral yang Lakukan Tindakan Tak Senonoh, Begini Katanya!
Baca juga: Video Viral Karyawan SMJ Brebes 6 Menit 48 Detik No Sensor Durasi Full Auto Bikin Mata Melek
Dengan bukti-bukti yang kuat, LQ Indonesia Lawfirm berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga para terlapor berakhir di penjara, sebagai efek jera bagi para pelaku penipuan dan pemangsa masyarakat. "Apalagi yang berkedok pendeta, itu sangat hina dan keji," tutup Ali Amsar Lubis.
Kejadian ini mengajarkan bahwa integritas dan kejujuran adalah nilai yang sangat penting, terutama ketika berada dalam posisi kepercayaan publik. Tindakan penipuan dan eksploitasi terhadap orang lain, khususnya yang dilakukan oleh seseorang dengan peran ganda seperti seorang pendeta, sangatlah merugikan dan tidak bermoral. Penting bagi kita semua untuk menjaga kepercayaan dan bertindak dengan tanggung jawab, serta waspada terhadap upaya penipuan yang dapat merugikan banyak pihak.
Perlu dicatat bahwa artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai kasus hukum yang sedang berlangsung. Semua pihak yang disebutkan dalam artikel ini dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan. Kami tidak mendukung atau menganjurkan tindakan ilegal atau merugikan pihak lain. Harap bijak dalam menilai informasi dan selalu mengutamakan etika dalam setiap tindakan.