Saturday 5th of October 2024
×

Viral Janto Junior Simkoputera Dibawa Mabes Polri atas dugaan Pidana Perbankan dan Pencucian Uang, Terancam 15 Tahun Penjara

Viral Janto Junior Simkoputera Dibawa Mabes Polri atas dugaan Pidana Perbankan dan Pencucian Uang, Terancam 15 Tahun Penjara

--

OTONITY.com – Pada tanggal 4 Juli 2024, Ali Amsar Lubis, SH, MH, kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, secara resmi melaporkan Janto Junior Simkoputera ke Mabes Polri. Laporan ini terkait dugaan pidana perbankan dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman penjara antara 15 hingga 20 tahun.

Menurut pers rilis dari LQ Indonesia Lawfirm, kerugian yang diakibatkan mencapai 52 miliar rupiah. Terlapor, yaitu Janto Junior Simkoputera, Vincent, dan Michael, yang merupakan pengurus PT Multi Visi Jakarta, diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin. Mereka menggunakan perusahaan tersebut untuk menjual obligasi dan investasi secara ilegal.


Ali Amsar Lubis menyebutkan bahwa Janto Junior Simkoputera, yang juga dikenal sebagai pendeta, telah keluar dari kepengurusan perusahaan pada tahun 2021 untuk menghindari tuntutan dari para korban.

"Janto berperan ganda sebagai pendeta dan pemilik perusahaan, namun enggan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi dari 2018 hingga 2021 saat ia masih menjabat sebagai komisaris," ujar Ali Amsar Lubis di Mabes Polri.

Baca juga: Video Viral Karyawan SMJ Brebes 6 Menit 48 Detik No Sensor Durasi Full Auto Bikin Mata Melek

Baca juga: PT SMJ Brebes Tanggapi Video Karyawan Viral yang Lakukan Tindakan Tak Senonoh, Begini Katanya!

Baca juga: Link Video PNS Mojokerto Digerebek Suami Lagi Berhubungan Badan Bareng Pegawai Honorer Pemkab

Janto Mengancam Melaporkan Balik LQ Indonesia Lawfirm

Janto bahkan mengancam akan melaporkan balik LQ Indonesia Lawfirm atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, Ali Amsar Lubis menanggapi dengan tenang, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak melapor jika memiliki bukti yang cukup.

"LQ Indonesia Lawfirm bukan firma hukum ecek-ecek dan siap menghadapi anda," tegasnya.

Sumber:

UPDATE TERBARU