Viral Janto Junior Simkoputera Dibawa Mabes Polri atas dugaan Pidana Perbankan dan Pencucian Uang, Terancam 15 Tahun Penjara
--
LQ Indonesia Lawfirm Klaim Memiliki Bukti yang Cukup
Sebelumnya, pengacara Janto diketahui pernah mendampingi kasus Indosurya dan Henry Surya, yang akhirnya dipenjara selama 18 tahun berkat tindakan hukum dari LQ Indonesia Lawfirm. Ali Amsar Lubis yakin bahwa nasib Janto Junior Simkoputera dan terlapor lainnya tidak akan berbeda jauh dengan Henry Surya.
LQ Indonesia Lawfirm mengklaim memiliki bukti yang cukup sebelum melaporkan Janto Junior Simkoputera, Vincent, dan Michael. Bukti tersebut termasuk surat AHU PT Multi Visi Jakarta yang menunjukkan izin perusahaan hanya untuk perdagangan, bukan keuangan.
Selain itu, ada surat dari UOB yang menyatakan bahwa uang disimpan di rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Sekuritas, namun ternyata adalah milik PT Multi Visi Jakarta. Bukti lainnya adalah surat dari Lucas SH yang menjelaskan bahwa UOB sekuritas tidak bertanggung jawab atas penggalangan dana tersebut.
Dengan bukti-bukti yang kuat, LQ Indonesia Lawfirm berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga para terlapor berakhir di penjara, sebagai efek jera bagi para pelaku penipuan dan pemangsa masyarakat. "Apalagi yang berkedok pendeta, itu sangat hina dan keji," tutup Ali Amsar Lubis.
Baca juga: Video Asli Felvivia Viral di TikTok Twitter, Jadi Buruan! Ada yang Besar Tapi Bukan Iman
Baca juga: Link Video Viral Felvivia Asli Full Durasi No Sensor Mediafire, Si Baju Abu-Abu Siap Jadi Sasaran
Laporan Resmi Ali Amsar Lubis Terhadap Janto Junior Simkoputera di Mabes Polri
Pada tanggal 4 Juli 2024, Ali Amsar Lubis, SH, MH, kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, secara resmi melaporkan Janto Junior Simkoputera ke Mabes Polri. Laporan ini terkait dugaan pidana perbankan dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman penjara antara 15 hingga 20 tahun.
Menurut pers rilis dari LQ Indonesia Lawfirm, kerugian yang diakibatkan mencapai 52 miliar rupiah. Terlapor, yaitu Janto Junior Simkoputera, Vincent, dan Michael, yang merupakan pengurus PT Multi Visi Jakarta, diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin. Mereka menggunakan perusahaan tersebut untuk menjual obligasi dan investasi secara ilegal.
Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai kasus hukum yang sedang berlangsung. Semua pihak yang disebutkan dalam artikel ini dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan. Kami tidak mendukung atau menganjurkan tindakan ilegal atau merugikan pihak lain. Harap bijak dalam menilai informasi dan selalu mengutamakan etika dalam setiap tindakan.