Geger! Warga Pekanbaru Jual Video Mesum Mahasiswi Untirta Hingga Viral Media Sosial
--
Beberapa video yang tersebar memiliki durasi masing-masing 12 dan 13 detik dengan menampilkan wajah korban tanpa adanya sensor. Setelah viral, korban mengetahui jika videonya telah menyebar melapor ke Ditreskrimsus Polda Banten pada 21 Agustus 2023 lalu.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap grup telegram dengan jumlah member sekitar seribu pengikut. Saat dilakukan penyelidikan diketahui pemilik akun tersebut berada di wilayah Riau. MAP akhirnya ditangkap tim Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada 27 Maret 2024.
Atas perbuatannya itu, MAP didakwa dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Peringatan : Kami menghimbau untuk tidak turut serta dalam penyebaran video yang bermuatan konten negatif. Hal tersebut telah di atur dalam undang-undang yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016, yang bunyinya sebagai berikut: