Geger! Warga Pekanbaru Jual Video Mesum Mahasiswi Untirta Hingga Viral Media Sosial
--
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca juga: Video Syur PT Kahatex Viral di Media Sosial Ternyata Begini Faktanya yang Mencengangkan
Nah, itu dia informasi mengenai warga Pekanbaru jual video viral mahasiswi Untirta yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan selalu waspada saat menggunakan media sosial.