Video Call Tak Senonoh Diduga Oknum Guru Rejang Lebong Viral di Medsos, Polisi Akan Usut Tuntas
--
"Kita masih menunggu bukti-bukti lain untuk bisa melakukan penangkapan," ujar Sinar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Adhar, mengaku telah menerima laporan terkait video tersebut. Ia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum guru tersebut.
"Kita akan segera panggil oknum guru tersebut untuk dimintai keterangan," kata Adhar.
Video call tak senonoh tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak warga yang meminta agar oknum guru tersebut segera dihukum.
"Sangat tidak pantas seorang guru melakukan perbuatan tak senonoh seperti itu. Harus dihukum seberat-beratnya," kata salah seorang warga, Andi.
Baca juga: Usulkan Pemekaran Kabupaten Brebes Selatan, Inilah 6 Kecamatan yang Siap Menunjang Wilayah DOB!
Sanksi Hukum
Berdasarkan Pasal 282 KUHP, perbuatan asusila yang dilakukan secara terbuka di muka umum diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Selain itu, oknum guru tersebut juga dapat dikenai sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Guru PNS.
Dalam peraturan tersebut, guru yang melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku profesi guru dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.