Sunday 24th of November 2024
×

Geger! Video Call Mesum Guru Rejang Lebong Viral di Sosmed, Kepala Dinas Pendidikan Beri Sanksi Seberat-beratnya

Geger! Video Call Mesum Guru Rejang Lebong Viral di Sosmed, Kepala Dinas Pendidikan Beri Sanksi Seberat-beratnya

--

"Kita masih menunggu bukti-bukti lain untuk bisa melakukan penangkapan," ujar Sinar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Adhar, mengaku telah menerima laporan terkait video tersebut. Ia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum guru tersebut.

"Kita akan segera panggil oknum guru tersebut untuk dimintai keterangan," kata Adhar.

Video call tak senonoh tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak warga yang meminta agar oknum guru tersebut segera dihukum.

"Sangat tidak pantas seorang guru melakukan perbuatan tak senonoh seperti itu. Harus dihukum seberat-beratnya," kata salah seorang warga, Andi.

Baca juga: Tawuran di UMI Makassar yang Dilakukan Kelompok Mahasiswa Terekam Video Amatir, Kejadian Dipicu Karena Saling Ejek

Baca juga: Link Viral Video Twitter Babyputie Seleb TikTok yang Lakukan Adegan Tak Senonoh Dengan Seorang Pria, Ada 2 Part

Baca juga: Video Syur Babyputie Viral! Intip Profil Seleb TikTok yang Keciduk Lakukan Perbuatan Mesum di Depan Kamera Ini

Berdasarkan Pasal 282 KUHP, perbuatan asusila yang dilakukan secara terbuka di muka umum diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Selain itu, oknum guru tersebut juga dapat dikenai sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Guru PNS.

Dalam peraturan tersebut, guru yang melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku profesi guru dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sumber:

UPDATE TERBARU