Kronologi Oknum Pengajar Ponpes Tanah Laut Cabuli Santriwati, Berdalih Mengajak Keluar Beli Makanan
--
6 November 2023
- H ditahan di Polres Tanah Laut.
7 November 2023
- H menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dan menunggu hasil sidang lanjutan.
Polisi menjerat H dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Nurul Muhibbin Puteri, Selly Marcelina, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada H. H telah dicopot dari jabatannya sebagai guru dan dikeluarkan dari pondok pesantren.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini," kata Selly. "Kami akan memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya."
Baca juga: Kabar Pemekaran Wilayah Kabupaten/Kota Daerah Riau, DPRD Tanggapi Beri Dukungan Penuh!
Kasus ini menjadi pukulan bagi dunia pendidikan di Tanah Laut. Kasus ini juga menjadi bukti bahwa pelecehan seksual terhadap anak masih menjadi masalah yang serius di Indonesia.