11 Orang Ditangkap Polisi, Buntut Pengeroyokan Sopir Pikap Oleh Geng Motor Brigez dan 2 Resmi Jadi Tersangka!
--
Dalam kasus ini, Budi mengungkapkan bahwa RA terbukti melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban, sementara RAR terlibat dalam pemukulan dan menggunakan senjata jenis airgun.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang berkaitan dengan tindakan bersama-sama melakukan pengeroyokan dan diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
"Kepada seluruh kelompok bermotor yang ada di Bandung, jangan bermain-main di Kota Bandung apalagi melakukan tindak pidana penganiayaan, silakan berkendara dengan baik. Kalau Anda bermain-main di Kota Bandung akan kami tangkap," tegas Budi.
Sebelumnya, sekelompok geng motor di Kota Bandung melakukan tindakan yang diduga merupakan pengeroyokan terhadap seseorang pada malam Sabtu (4/11). Video dari aksi para pelaku tersebar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat pelaku berkendara motor secara ugal-ugalan sambil membawa bendera berwarna biru-kuning. Pengeroyokan beramai-ramai terhadap seorang korban dilakukan di SPBU Jalan AH Nasution, tepatnya di depan Lapas Sukamiskin.