Bejat! Oknum Honorer Perkosa Siswi Difabel di Sidoarjo, Usai Itu Korban Ditinggalkan di Jalanan
--
Ketika diinterogasi oleh penyidik, pelaku mengaku sebagai pegawai honorer yang bekerja di salah satu dinas Pemerintah Kota Surabaya.
Pelaku mengakui bahwa dia telah mengenal korban melalui aplikasi kencan pada tanggal 24 Oktober 2023. Dari situlah, dia mengajak korban untuk bertemu di Wonokromo dan menghabiskan waktu bersama.
"Kemudian pelaku mengajak untuk ke tempat penginapan di Surabaya sebanyak dua kali yaitu yang pertama pada hari Jumat (2/10) dan Sabtu (28/10) di tempat penginapan tersebut korban dirayu untuk disetubuhi dengan janji akan dinikahi," papar Kusumo.
Baca juga: Kabar Pemekaran Wilayah Kabupaten/Kota Daerah Riau, DPRD Tanggapi Beri Dukungan Penuh!
Akibat perbuatannya, pelaku sekarang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU
No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," tandas Kusumo.