Bejat! Video Asusila Pelajar SMP Jaktim di Ciracas Viral Media Sosial, Polisi : Akan Kami Lakukan Pengawasan
--
Berdasarkan penuturan warga yang sempat berpapasan dengan keduanya menyebut peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/7/2024) pagi. Diduga kedua pelajar ini bolos sekolah dan sengaja menunggu kondisi jalan sepi.
Video ini pun membuat pihak kepolisian turun tangan dengan mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi mata. Polisi kini mencari identitas kedua pelajar untuk dibina serta akan melakukan pemanggilan ke pihak sekolah dan orangtua untuk melakukan pengawasan.
Peringatan : Kami menghimbau untuk tidak turut serta dalam penyebaran video yang bermuatan konten negatif. Hal tersebut telah di atur dalam undang-undang yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016, yang bunyinya sebagai berikut:
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Itu dia informasi mengenai video viral pelajar Jaktim melakukan tindakan asusila di lahan kosong yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan selalu waspada saat menggunakan media sosial.