Sunday 24th of November 2024
×

Ditagih Pajak Rp 3 Miliar, Wanita di Semarang Lemas Tak Tahu E-KTP Disalahgunakan! Pelaku Mantan Pegawai Bank

Ditagih Pajak Rp 3 Miliar, Wanita di Semarang Lemas Tak Tahu E-KTP Disalahgunakan! Pelaku Mantan Pegawai Bank

--

OTONITY.com - Baru-baru ini beredar kabar mengenai sosok wanita yang tiba-tiba ditagih pajak sebesar 3 Miliar di Semarang. Hal itu tentu membuatnya tak kuasa menahan kaget hingga badan lemas. Setelah diselediki, ternyata pelaku telah menyalah gunakan E-KTP korban.

Seorang wanita di Semarang lemas setelah ditagih pajak sebesar Rp 3 miliar, disebabkan oleh penggunaan E-KTP-nya dalam pencurian data nasabah.


Kejadian ini melibatkan empat tersangka, di mana dua di antaranya adalah mantan pegawai bank pelat merah di Kota Semarang. Keempat tersangka, yang diberi inisial SAN, DY, YS, dan SL, terlibat dalam tindakan pencurian data nasabah.

Penyelidikan mengenai kasus ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng, yang mengungkapkan peran SAN dan DY, yang adalah ahli IT dan mantan pegawai bank pelat merah, dalam mencuri data korban dan membuat mesin EDC (Electronic Data Capture) atau alat gesek kartu ATM.

Baca juga: Match of the Year! Tiket Nonton Tinju Jefri Nichol Vs El Rumi Sold Out, Ludes Disikat Para Penggemar

Baca juga: Sudah Diundang! Ponpes Lamongan Klarifikasi Terkait Penyataan Gus Iqdam yang Tak Datang di Pengajian

Baca juga: Viral! Ini Lirik Lagu ‘Story of Palestine’ yang Kini Viral Dibahas Tiktokers Asal Mesir, Begini Maknanya!

"Saya kerja di bagian IT selama 7 tahun."

"Saya melihat ada kelemahan sistem di bank itu."

"Uang yang saya peroleh Rp 250 per mesin EDC yang berhasil disetujui pihak bank dan keuntungan 0,1 persen setiap transaksi melalui mesin EDC," kata tersangka berinisial SAN (31) saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).

Sementara YS dan SL, yang merupakan pengusaha, bertugas untuk melakukan transaksi kartu kredit dan debit dengan menggunakan data dan mesin EDC yang disediakan oleh dua tersangka sebelumnya.

Akibat dari aktivitas keempat tersangka yang telah berlangsung sejak tahun 2020, seorang wanita di Semarang dengan inisial WW harus menghadapi beban pajak hingga mencapai Rp 3 miliar.

WW mendapat tagihan pajak senilai miliaran Rupiah pada Oktober 2022 setelah menyadari bahwa data pribadinya, termasuk E-KTP, telah dicatut oleh pegawai bank pelat merah. Dia melaporkan kasus ini kepada polisi.

Sumber:

UPDATE TERBARU