Ditagih Pajak Rp 3 Miliar, Wanita di Semarang Lemas Tak Tahu E-KTP Disalahgunakan! Pelaku Mantan Pegawai Bank
--
Kasus ini berlanjut hingga salah satu tersangka, SAN, ditangkap pada bulan ini. Para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemiliknya dan membuat dokumen palsu untuk membuatnya tampak seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan mesin EDC.
Empat pelaku ini akan dijerat dengan Pasal perbankan dan UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain kasus tersebut, terdapat juga kasus lain di Tangerang yang melibatkan pasangan suami istri yang berhasil membobol bank hingga mencuri lebih dari Rp 5 miliar.
Baca juga: Wajib Dikunjungi! 7 Daftar Tempat Nongkrong di Jogja, Suasana Nyaman Bikin Sulit untuk Beranjak
Pasangan ini terdiri dari FRW (38) dan suaminya HS (40). Mereka merupakan pembobol dana bank pelat merah dan digelandang oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Kasus ini melibatkan HS yang membobol bank dengan membuat kartu kredit palsu menggunakan identitas palsu.
Setelah ditangkap, kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penahanan dilakukan karena para pelaku sering berpindah tempat untuk bersembunyi, dan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti kejahatan tersebut.