Tuesday 17th of September 2024
×

Link Download Video Malaka Viral 45 Detik No Sensor, Rekaman Aslinya Lagi Jadi Buruan Warganet

Link Download Video Malaka Viral 45 Detik No Sensor, Rekaman Aslinya Lagi Jadi Buruan Warganet

--

Karena kasus ini sang Pelaku ditangkap kemarin di kediamannya di Kabupaten Malaka begitu ujar Ariasandy Sabtu, 27 Juli 2024.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada Desember 2022. Saat itu, GT mengajak pacarnya, M, ke kamar kosnya di Kota Kupang. Setelah tiba di kamar kos, M dirayu oleh GT untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.


"GT secara diam-diam telah meletakkan laptopnya yang sudah dinyalakan kameranya untuk merekam kegiatan berhubungan badan tersebut," ungkap Ariasandy.

Selain berhubungan badan, GT dan M juga pernah melakukan video call tanpa busana. Saat itu, GT secara diam-diam merekam layar saat video call tersebut berlangsung.

Singkat cerita, GT dan M putus. Pada 28 Februari 2024, GT menggunakan nomor WhatsApp miliknya untuk mengirimkan tangkapan layar dari video call tersebut ke akun WhatsApp milik seorang berinisial MF. Kemudian, pada 4 Maret 2024, GT kembali mengirimkan video mesum itu ke WhatsApp seseorang bernama IC.

Baca juga: Geger! Link Video Viral Mirip Audrey Davis Wik Wik Full HD Uncut No Sensor, Jadi Buruan Warganet

Baca juga: Link Video Viral Maya G Full Durasi HD Videy.co Gratis No Sensor, Buruan Download Sebelum Dihapus

Baca juga: Geger! Video Maya G Viral X dan TikTok, Seleb Cantik Rupawan yang Terseret Skandal Panas

Ketika itu, IC yang sedang bersama M langsung membuka pesan WhatsApp tersebut. Tidak terima, M melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah menerima laporan, polisi mencari dan menangkap GT.

"GT menyebarkan video itu karena tidak terima atau emosi M memutuskan hubungan pacaran dengan dirinya," ungkap Ariasandy.

Hukuman Kepada Tersangka

GT serta barang bukti seperti komputer dan telepon seluler yang berisi video mesum milik pelaku sudah diamankan di Markas Polres Malaka. GT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sumber:

UPDATE TERBARU