Thursday 19th of September 2024
×

Sebut Sistem Bank Lemah, Pelaku Penyalahgunaan Data Nasabah di Semarang Ditangkap! BRI Berikan Klarifikasi

Sebut Sistem Bank Lemah, Pelaku Penyalahgunaan Data Nasabah di Semarang Ditangkap! BRI Berikan Klarifikasi

--

OTONITY.com - Beredar kabar penyalahgunaan data berinisial W di Semarang, kini pelaku  telah ditangkap dan memberikan klarifikasi terkait dengan aksinya. Bahkan, pelaku juga menyebut jika sstem di bank lemah. Hingga BRI memberikan klairikasi secara langsung.

Seorang wanita di Semarang lemas setelah ditagih pajak sebesar Rp 3 miliar, disebabkan oleh penggunaan E-KTP-nya dalam pencurian data nasabah.


Kejadian ini melibatkan empat tersangka, di mana dua di antaranya adalah mantan pegawai bank pelat merah di Kota Semarang. Keempat tersangka, yang diberi inisial SAN, DY, YS, dan SL, terlibat dalam tindakan pencurian data nasabah.

SAN dan DY, mantan karyawan bank di Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan data nasabah. Mereka menggunakan data nasabah untuk membuka rekening dan mesin Elektronik Data Capture (EDC) dan kemudian memberikannya kepada tersangka lain, SL dan YS.

"Mesin EDC itu digunakan untuk layanan transaksi tarik tunai kartu kredit oleh para tersangka," kata Dwi, saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng.

Baca juga: Match of the Year! Tiket Nonton Tinju Jefri Nichol Vs El Rumi Sold Out, Ludes Disikat Para Penggemar

Baca juga: Jadwal Pertandingan Tinju El Rumi dan Jefri Nichol di Superstar Knockout, Langsung Disponsori RANS Entertaiment

Baca juga: Makna Lagu ‘Story of Palestine’ yang Viral Lagi di Tiktok Usai Dibahas Konten Kreator Asal Mesir, Videonya Ditonton Jutaan Kali!

Setelah berhasil memasang mesin EDC tersebut, SAN dan DY menerima keuntungan sebesar Rp 250.000 per mesin EDC yang terpasang.

"Lalu keuntungan yang didapat tersangka SL dan YS fee 0,3 persen sampai 1 persen setiap pelayanan transaksi gestun mesin EDC serta tidak mendapatkan tagihan pajak," ujar dia.

Sebagai akibat dari kejadian ini, seorang korban dengan inisial WW mengaku terkejut ketika tiba-tiba menerima tagihan pajak sebesar Rp 3 miliar.

Sumber:

UPDATE TERBARU