Tega! Habib Pesantren Tanah Laut Cabuli Santriwati, Keluarga Korban Minta Pertanggungjawaban
--
OTONITY.com – Seorang habib dari Pondok Pesantren Nurul Muhibbin Puteri Tanah Laut diduga lakukan pelecehan seksual dengan santrinya sendiri. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, berinisial S (16 tahun), menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. S mengaku telah dicabuli oleh terduga pelaku, berinisial H (45 tahun), pada 25 Oktober 2023 lalu.
Dalam pengakuannya, S mengatakan bahwa H mengajaknya keluar dari pondok pesantren dengan alasan untuk menemaninya membeli makanan. Namun, di tengah perjalanan, H mengajak S ke sebuah kamar hotel dan melakukan pelecehan seksual.
Ayah korban, Bambang, mengatakan bahwa ia langsung melaporkan kasus ini ke polisi setelah mendengar pengakuan dari anaknya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap H pada 3 November 2023.
"Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu," kata Bambang. "Saya berharap polisi bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku."
Polisi menjerat H dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.