Modus Ngajak Makan, Habib Pondok Pesantren Tanah Laut Tega Cabuli Santri Sendiri, Begini Kronologinya
--
7 November 2023
- H menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dan menunggu hasil sidang lanjutan.
Polisi menjerat H dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Nurul Muhibbin Puteri, Selly Marcelina, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada H. H telah dicopot dari jabatannya sebagai guru dan dikeluarkan dari pondok pesantren.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini," kata Selly. "Kami akan memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya."
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan update berita terbaru melalui Otonity.com!