Tuesday 17th of September 2024
×

Usulkan Pemekaran Wilayah, Kotawaringin Raya Layak Jadi Provinsi Baru! Pemerintah Masih Lakukan Peninjauan

Usulkan Pemekaran Wilayah, Kotawaringin Raya Layak Jadi Provinsi Baru! Pemerintah Masih Lakukan Peninjauan

--

OTONITY.com - Pemekaran wilayah adalah topik yang sedang hangat diperbincangkan saat ini, terutama setelah Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma'ruf Amin mengunjungi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 24 Oktober. Kini,  Kotawaringin Raya juga diusulkan untuk menjadi provinsi baru

Selama kunjungan tersebut, Ma'ruf Amin membahas pemekaran wilayah Kalteng, mengingat wilayah Kalteng saat ini merupakan provinsi dengan wilayah terluas.


Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, juga mendukung pemekaran wilayah Kalteng menjadi dua provinsi, yaitu Provinsi Kotawaringin Raya yang mencakup Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau, dan Sukamara, serta Provinsi Barito Raya yang mencakup Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, dan Murung Raya.

Ide pemekaran ini mendapat dukungan dari beberapa akademisi, namun, pemekaran wilayah tidak dijamin akan menjadi solusi utama untuk permasalahan pembangunan.

Menurut Direktur Eksekutif Barometer Kebijakan Publik dan Politik Daerah (Bajakah) Institute, Farid Zaky Yopiannor, terdapat tiga faktor kunci yang perlu dipertimbangkan dalam pemekaran wilayah, yaitu kondisi geografis, kondisi ekonomis, dan kondisi politis.

Baca juga: Sempat Macet! Akhirnya Nagari Rabi Jonggor Dimekarkan Jadi 4 Wilayah Langsung Diresmikan Bupati

Baca juga: Akhir Pekan Mau Kemana? Ini Tempat Ngopi Dekat Stasiun LRT Harjamukti Paling Rekomendasi, Dijamin Tempat Aesthetic!

Baca juga: Match of the Year! Tiket Nonton Tinju Jefri Nichol Vs El Rumi Sold Out, Ludes Disikat Para Penggemar

Meskipun Kalteng memenuhi syarat geografis untuk pemekaran karena wilayahnya yang luas, rencana pemekaran akan menghadapi kendala politik seperti moratorium dari pemerintah pusat dan pemilihan umum yang akan datang.

Secara ekonomis, pemekaran memerlukan pertimbangan matang, termasuk kemampuan daerah otonomi baru untuk berdiri sendiri setelah terlepas dari provinsi asal. Oleh karena itu, diperlukan studi kelayakan komprehensif yang mencakup biaya pemekaran, kondisi infrastruktur, ekonomi daerah, dan aksesibilitas daerah tersebut.

Sumber:

UPDATE TERBARU