Yayasan Pondok Pesantren Tanah Laut Pecat Oknum Habib yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Pada Santriwati
--
OTONITY.com – Adanya kasus pencabulan oleh seorang habib di Pondok Pesantren Nurul Muhibbin Puteri Tanah Laut membuat semua warganet shock. Hal tersebut juga menyeret yayasan ponpes harus mengklarifikasi.
Sebelumnya, kasus terungkap saat salah satu korban, berinisial S (16 tahun), menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. S mengaku telah dicabuli oleh terduga pelaku, berinisial H (45 tahun), pada 25 Oktober 2023 lalu.
Baca juga: Tega! Habib Pesantren Tanah Laut Cabuli Santriwati, Keluarga Korban Minta Pertanggungjawaban
Dalam pengakuannya, S mengatakan bahwa H mengajaknya keluar dari pondok pesantren dengan alasan untuk menemaninya membeli makanan. Namun, di tengah perjalanan, H mengajak S ke sebuah kamar hotel dan melakukan pelecehan seksual.
Ayah korban, Bambang, mengatakan bahwa ia langsung melaporkan kasus ini ke polisi setelah mendengar pengakuan dari anaknya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap H pada 3 November 2023.
Polisi menjerat H dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.