Bintan Saragih, Anggota MKMK Beri Dissenting Opinion Minta Anwar Usman Dipecat
--
OTONITY.com – Kasus Anwar Usman menuju babak baru. Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai anggota MKMK Bintan Saragih yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Melansir dari berbagai sumber, anggota Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Bintan R Saragih, memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan Ketua MK Anwar Usman.
Menurutnya, Anwar seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran berat.
"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK," terang Bintan saat sidang di gedung MK (7/11/2023).
Bintan menjelaskan, perbedaan pendapatnya dikarenakan oleh pola pikirnya sebagai akademisi. Bintan mengungkap sudah berkarier sebagai dosen selama puluhan tahun.
"Latar belakang saya sebagai akademisi hukum, saya konsisten sebagai akademisi, karena itu dalam memandang masalah selalu berdasarkan apa adanya," sambungnya.