Sunday 24th of November 2024
×

Bintan Saragih, Anggota MKMK Beri Dissenting Opinion Minta Anwar Usman Dipecat

Bintan Saragih, Anggota MKMK Beri Dissenting Opinion Minta Anwar Usman Dipecat

--

Bintan sendiri tetap ingin menghukum Anwar Usman dengan PTDH sebagai hakim MK. Bintan mendukung pemecatan sepenuhnya Anwar dari MK.

Baca juga: Link Video Mesum Guru Olahraga dan Siswinya di Carenang Serang Viral, Wakil Kepsek: Saya Prihatin Sekali


Baca juga: Profil Lengkap Abu Ubaidah Pejuang Gaza Melawan Zionis, Dalam 48 Jam Al Qassam Hamas Berhasil Hancurkan 24 Kendaraan Militer Israel

Baca juga: Mengenal Missclyen yang Menderita Sindrom Manusia Serigala, Penyakit Langka Buat Wajah Penderitanya Lebat Ditumbuhi Rambut

"Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi saya beri putusan sesuai aturan yang berlaku, yaitu sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi," jelas Bintan.

Dasar argumentasi Bintan merujuk pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang MKMK. Bintan pun meyakini pelanggaran berat Anwar wajib diganjar pemecatan sepenuhnya dari MK.

"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain," pungkasnya.

Itu dia informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dan update berita terbaru melalui Otonity.com!

Sumber:

UPDATE TERBARU