Karena Jumlah KK Melebihi Kapasitas, Pemekaran Bakal Dilakukan di 2 RT Kelurahan Melayu, Jadi Terealisasikan?
--
OTONITY – Meskipun prinsip pemekaran daerah yang saat ini berlaku di Indonesia adalah prinsip bottom-up, namun masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan terkait dengan prinsip ini. Beberapa permasalahan tersebut antara lain, ketidakmerataan dalam partisipasi masyarakat, keterbatasan sumber daya, dan Potensi konflik.
Hal itu terjadi di Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara. Karena kelebihan jumlah KK, mereka pun merencanakan pemekaran dua rukun tetangga (RT). Yakni RT 29 dan 35. Rencana itu memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Baca juga: Sempat Macet! Akhirnya Nagari Rabi Jonggor Dimekarkan Jadi 4 Wilayah Langsung Diresmikan Bupati
Lurah Melayu, Aditya Rahkman mengatakan, seharusnya satu RT maksimal memiliki 50 Kartu Keluarga (KK). Namun di RT 29 dan 35, jumlah KK telah melebihi 100 KK. Kondisi inilah yang mendorong kelurahan untuk segera memisahkan RT baru.
Namun, Aditya mengakui bahwa rencana pemekaran RT tidak datang tanpa tantangan. Salah satunya adalah pemerintah telah mengalokasikan program bantuan senilai Rp 50 juta per RT sejak 2022 kepada beberapa RT.