Pemekaran di 2 RT Kelurahan Melayu Tuai Pro Dan Kontra Dari Masyarakat, Begini Tanggapan Lurah Setempat!
--
OTONITY – Secara filosofis, pemekaran daerah seharusnya dilakukan dengan tujuan untuk menata daerah dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah, seperti peningkatan kesejahteraan rakyat, pengembangan demokrasi lokal, peningkatan akses masyarakat terhadap pemerintahan, pelayanan publik yang lebih.
Namun untuk melakukan pemekaran tersebut ada saja hambatan yang terjadi, seperti yang terjadi di Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara yang bakal usulkan pemekaran di wilayah 2 RT yaitu RT 29 dan 35, namun hal itu kini menimbulkan perdebatan.
Baca juga: Inilah Daftar Wilayah Kotawaringin Raya yang Alami Pemekaran, Dapat Sambutan Baik dari Warga!
Baca juga: Match of the Year! Tiket Nonton Tinju Jefri Nichol Vs El Rumi Sold Out, Ludes Disikat Para Penggemar
Baca juga: Sempat Macet! Akhirnya Nagari Rabi Jonggor Dimekarkan Jadi 4 Wilayah Langsung Diresmikan Bupati
Aditya selaku Lurah Melayu mengakui bahwa rencana pemekaran RT tidak datang tanpa tantangan. Salah satunya adalah pemerintah telah mengalokasikan program bantuan senilai Rp 50 juta per RT sejak 2022 kepada beberapa RT.
Jika pemekaran wilayah dilakukan sekarang, dikhawatirkan RT baru tersebut tidak akan mendapatkan manfaat dari program bantuan tersebut.
Mengingat, sejumlah kajian sudah mereka jalankan. Baik kajian wilayah dan kependudukan. Aditya mengutarakan, pemekaran RT menjadi penting. Mengingat, saat ini jumlah penduduk di kedua RT itu sudah melebihi batas maksimal dalam satu wilayah rukun tetangga.