Viral Jawa Timur Bakal Dimekarkan Jadi 3 Provinsi Ternyata Hoax: Belum Ada Undang-Undang Pemekaran Wilayah dan Penambahan Provinsi
--
OTONITY.com - Adanya wacana mengenai Pemekaran wilayah Jawa Timur ini bikin geger warganet. Viral Jawa Timur Bakal Dimekarkan Jadi 3 Provinsi Ternyata Hoax! Biar tak termakan informasi palsu, mari simak pembahasannya terlebih dahulu di bawah ini!
Negara Indonesia berada di antara 6º LU-11º08 LS dan 95º BT-141º B. Selain itu, daratannya sangat luas yakni 1.922.570 km2. Kita memiliki perairan dengan luas 3.257.483 km2 dengan pulau sebanyak 17.504.
Sebelumnya, keluarnya Undang-Undang 32 tahun 2004 telah memberi kesempatan bagi daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri atau yang lebih dikenal dengan otonomi daerah.
Baca juga: Mengenal Potensi Kabupaten Rembang, Siap Bergabung dalam Pemekaran Jatara dengan Wilayah Lainnya!
Dengan adanya undang-undang tersebut memberikan peluang bagi daerah yang telah mampu dari segala aspek baik potensi daerah, sumber daya manusia, luas wilayah, administrasi dan lainnya dapat memekarkan daerahnya menjadi lebih dari satu daerah sebagaimana yang diatur pada pasal 4 ayat 4 UU 32 Tahun 2004.
Baru-baru tengah ramai beredar video yang menampilkan daftar 3 provinsi baru di Jawa Timur. Video tersebut beredar di TikTok. Video yang diunggah akun @ExplorePemalang.id itu sudah 2,6 juta kali tayang. Video itu disukai 113,7 ribu pengguna dan telah dikomentari 11,2 ribu warganet.
Yang mana provinsi baru yang disebutkan dalam video TikTok ini yakni Mataraman/Jatim Selatan, di mana Kota Kediri menjadi ibu kota. Yang masuk provinsi ini yakni Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Nganjuk, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Trenggalek, Tulungagung, Ponorogo, Magetan, Ngawi dan Pacitan.