No Sensor! Vidoe Dea Deya Viral Tiktok Twitter Durasi Full, Link Mediafire Doodstream Jadi Incaran Netizen
--
Skandal Dea Dea adalah pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga privasi di era digital. Kita harus berhati-hati terhadap apa yang kita bagikan online dan selalu waspada terhadap orang lain yang mencoba mengambil keuntungan dari kita.
Kami menghimbau untuk tidak turut serta dalam penyebaran video yang bermuatan konten negatif. Hal tersebut telah di atur dalam undang-undang yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016, yang bunyinya sebagai berikut:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dea Dea adalah contoh bagaimana skandal online dapat menghancurkan hidup seseorang dalam sekejap. Namun, dia juga menunjukkan kekuatan dan ketahanan dalam menghadapi situasi yang sulit. Dea Dea telah menjadi inspirasi bagi banyak orang untuk berani melawan cyberbullying dan memperjuangkan hak mereka.