Meski Sudah Diwakafkan, Mak Rasih Tetap Bayar PBB Tahunan untuk Bangunan Jalan di Tanjakan SpongeBob!
--
Meski Sudah Diwakafkan, Mak Rasih Tetap Bayar PBB
Meskipun tanah tersebut telah diwakafkan untuk kepentingan jalan umum, keluarga Mak Rasih tetap harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga saat ini.
Hal ini baru diketahui oleh keluarga sekitar dua tahun yang lalu, karena sejak awal pemberian wakaf tanah tersebut, keluarga tidak mengetahui nasib sertifikat tanah tersebut.
Para penerus Mak Rasih sekarang harus mengatasi seluruh biaya PBB selama beberapa puluh tahun, meskipun sebagian tanah tersebut telah diwakafkan untuk pembuatan jalan. Hal ini telah menimbulkan keberatan dalam keluarga, yang kemudian meminta agar masalah ini segera diselesaikan.
Baca juga: Tak Ada Jadwal Mengajar, 2 Oknum Guru ASN Ketahuan Selingkuh di Rumah Kosong di Majalengka!
Baca juga: Waduh! Pasangan Oknum Guru di Majalengka Digerebek Warga Usai Berduaan di Rumah Kosong
Dalam usaha mendapatkan kejelasan, Sayogo pernah mengunjungi Kantor Desa Pagerwangi untuk menangani masalah ini, namun hingga saat ini belum ada solusi yang ditemukan.
Keluarga berharap bahwa aset tersebut dapat dipisahkan sehingga mereka tidak lagi harus membayar PBB untuk Tanjakan SpongeBob. Mereka menegaskan bahwa niat keluarga adalah untuk memisahkan sertifikat tanah yang masih menjadi hak milik keluarga dan tanah yang telah diwakafkan dan dijual.