Point Penting yang Disepakati di RAMPINAS Yang Dihadiri Panitia Pemekaran CDOB , Bagaimana Nasib Pemekaran Aceh Raya?
--
CDOB Kabupaten Aceh Raya, yang telah di deklarasikan sejak tahun 1999 dan meliputi Kec. Lhoong, Kec. Leupung, Kec. Lhoknga, Kec. Peukan Bada, Kec. Pulo Aceh, Darul Imarah, dan Darul Kamal, terus melakukan upaya lobi di tingkat nasional bersama CDOB lainnya yang tergabung dalam FORKONAS.
Mereka mendesak Presiden RI untuk mencabut moratorium pemekaran, mengingat tidak ada alasan lagi untuk menahannya, mengingat Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Kami berharap Pemerintah akan membuka hati untuk pembentukan Daerah Otonomi Baru, yang merupakan amanat dari reformasi. Kehadiran perwakilan CDOB dalam RAPIMNAS menjadi bukti nyata bahwa DOB menjadi kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” ucapnya.