Gelombang Demo Jakarta Hari Ini, 23 Agustus 2024: Peringatan Darurat! Desak DPR Tak Campuri Urusan MK
--
Namun, DPR tidak mengindahkan putusan tersebut secara keseluruhan. Badan legislasi DPR mengadopsi beberapa perubahan pada RUU Pilkada. Yang pertama adalah perubahan ambang batas pencalonan dalam pilkada dari jalur partai yang hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20% kursi di DPRD atau 25% suara pada pemilu sebelumnya. Kedua, terkait dengan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pasal 7, Baleg memilih untuk mengadopsi keputusan DPR RI.
Baleg memilih untuk mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) daripada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan pada saat calon terpilih dicalonkan.
Hari ini, DPR akan mengesahkan RUU Pilkada pada rapat paripurna besok. Badan Legislasi (Baleg) akan memaparkan hasil keputusan yang diambil dalam rapat kemarin, yang disetujui oleh semua fraksi kecuali PDIP.
Baca juga: Link Nonton Running Man Episode 717 Sub Indonesia, Semakin Menegangkan: Hari Baru Misi Baru