Aksi Demo Kawal Putusan MK Hari Ini 22-23 Agustus 2024 Di Jakarta, Seruan Perlawan Kepada DPR RI
--
Namun, DPR tidak mengindahkan putusan tersebut secara keseluruhan. Badan legislasi DPR mengadopsi beberapa perubahan pada RUU Pilkada. Yang pertama adalah perubahan ambang batas pencalonan dalam pilkada dari jalur partai yang hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Berikut ini adalah rangkuman isu yang terjadi yang dilansir dari akun Twitter X Ardianto Satriawan:
Buat yang mau ikut ngurus negara dibanding ngurus selangkangan selebgram, ini ringkasan isunya:
1) PKS awalnya mau calonin Anies-Sohibul Iman, Jakarta "Aman". Elektabilitasnya paling tinggi. Problemnya: perlu threshold 20% biar bisa calonin gubernur. Jadi perlu cari partai koalisi biar cukup menuhinnya.
2) Partai koalisi awalnya rencananya sama kaya Pilpres Kemarin: PKB, PKS, dan Nasdem.
3) Koalisi Indonesia Maju (KIM) ngajakin PKB, PKS, dan Nasdem ke koalisi mereka. Kata berita:
a) NasDem dikasih ancaman kasus,
b) Cak Iminnya PKB diancam lengser via konflik PKB-PBNU,
c) PKS ditawari posisi, yang udah jelas adalah wakil gubernur.
4) PKS ngumumin calon mereka ganti jadi Ridwan Kamil - Suswono, dengan koalisi raksasa total 12 partai.
Berhenti dulu. Ada keributan lain