Link Video Azizah CCTV Viral Full Durasi HD Uncut No Sensor, Nggak Nyangka! Ternyata Begini Kelakuan Istri Pratama Arhan
--
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Nah, demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan selalu bijak menggunakan media sosial!