Wednesday 18th of September 2024
×

Maksud Narasi Peringatan Darurat Viral Media Sosial, Buntut Pengesahan RUU Pilkada?

Maksud Narasi Peringatan Darurat Viral Media Sosial, Buntut Pengesahan RUU Pilkada?

--

OTONITY.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai video viral peringatan darurat yang menjadi perbincangan hangat media sosial usai pengesahan RUU Pilkada 2024. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Melansir dari berbagai sumber, poster 'Peringatan Darurat' dengan lambang Garuda Pancasila berlatar biru menggema di media sosial usai Baleg DPR sepakat mengesahkan RUU Pilkada.
Poster 'Peringatan Darurat' merupakan potongan video yang diunggah akun YouTube EAS Indonesia Concept. 


EAS Indonesia Concept adalah sebuah akun YouTube yang membuat video dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia. EAS sendiri adalah sistem peringatan kedaruratan nasional Amerika yang didesain untuk menyebarkan pesan darurat di tengah siaran televisi dan radio. Dalam unggahan-unggahannya, akun EAS Indonesia Concept menggunakan metode EAS untuk membuat video horor fiktif yang dikenal sebagai analog horror.

Baca juga: Azizah Salsha Lapor Polisi Penyebar Hoax Perselingkuhannya, Zize: Rumah Tanggaku Baik-Baik Aja

Baca juga: Foto Salim Nauderer Viral X Hingga TikTok, Eks Rachel Vennya yang Dituding Jadi Selingkuhan Zize

Potongan video tersebut digunakan oleh publik sebagai bentuk perlawanan kepada DPR yang kadung menyepakati RUU Pilkada, pada Rabu, 21 Agustus 2024. Perlawanan itu dilakukan sebagai bentuk akumulasi kemarahan publik lantaran RUU Pilkada yang disepakati oleh Baleg DPR dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Hal tersebut lantaran RUU Pilkada tersebut dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan dari MK, termasuk soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di Pasal 7. Baleg DPR justru memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) sehingga batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih dan bertolak belakang dengan putusan MK.

Sumber:

UPDATE TERBARU