Thursday 19th of September 2024
×

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang Viral tentang Revisi UU Pilkada hingga Hastag Peringatan Darurat

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang Viral tentang Revisi UU Pilkada hingga Hastag Peringatan Darurat

--

Keputusan MK lainnya berkaitan dengan syarat usia minimal calon kepala daerah. MK memutuskan bahwa syarat usia ini berlaku sejak calon ditetapkan oleh KPU, bukan saat dilantik. Hal ini berdampak pada Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi.

Sementara itu, DPR juga membuat perubahan terkait syarat jumlah suara minimal untuk partai politik yang ingin mencalonkan kepala daerah. Perubahan ini hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Keputusan DPR ini dinilai merugikan PDI-P.

Baca juga: [Download] Link Video Zize Viral Selingkuh Bareng Cowok Sahabat Full HD Uncensored, Langsung Jadi Buruan Warganet

Baca juga: Link Video Azizah CCTV Viral Full Durasi HD Uncut No Sensor, Nggak Nyangka! Ternyata Begini Kelakuan Istri Pratama Arhan

Berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Agung, batas usia minimal untuk menjadi calon kepala daerah kini dihitung saat pelantikan pasangan calon terpilih. Keputusan ini memberikan peluang lebih besar bagi Kaesang untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah.

"Jelas dan terang telah terjadi pembegalan atas amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024," cetus Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini di akun X (Twitter).

Oleh sebab itu nerizen berbondong - bondong mengusung hastag #kawaputusanMK hingga #PeringatanDarurat.

Baca juga: Demo 'Peringatan Darurat' di Jakarta Hari ini, 22 Agustus 2024 : Ribuan Buruh dan Mahasiswa Siap Kepung Gedung DPR

"Kepada Kita, yang hari demi hari diinjak haknya, yang berkali- kali dipertontonkan kehancuran di depan mata #KawalPutuskanMK," kicau akun @GejayanCalling sambil mengunggah gambar tersebut.

Sumber:

UPDATE TERBARU